Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Rumah Subsidi Minimalis 18 Meter Batal Dibangun

Menteri PKP Maruarar Sirait batal membangun rumah subsidi 18 meter persegi
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Sekjen KPK Cahya Harefa usai penandatanganan MoU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Sekjen KPK Cahya Harefa usai penandatanganan MoU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Marurar Sirait (Ara) mengumumkan pihaknya resmi membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2.

Ara menjelaskan, rumah subsidi minimalis itu batal direalisasikan usai mendapat banyak catatan dari sejumlah pihak.

"Saya sudah dengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (10/7/2025).

Meski demikian, Ara mengaku pada dasarnya ide tersebut dicanangkan untuk meningkatkan akses perumahan pada masyarkat di wilayah perkotaan.

Ara menjelaskan, ide tersebut berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat yang hendak tinggal di kota tetapi nilai tanahnya terlalu tinggi.

"Saya punya ide mungkin yang kurang tepat. Tapi, tujuannya mungkin cukup baik. Tapi kami mesti belajar bahwa ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil," pungkasnya.

Padahal sebelumnya,Kementerian PKP sempat bersikukuh menegaskan bahwa usulan tersebut tidaklah menyalahi aturan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 masih masuk ke dalam kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila dihuni oleh masyarakat yang belum menikah dan maksimal memiliki satu anak. 

“Di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa [minimal] itu 6,4 m2 sampai dengan 9 meter persegi [per jiwa]. Kalau untuk anak-anak itu 4,6 meter persegi [per jiwa],” jelasnya.

Dengan demikian, Sri menegaskan bahwa rumah subsidi tersebut masih masuk dalam kategori layak untuk dihuni. 

Selain itu, Sri juga memastikan bahwa nantinya pemerintah tidak akan menghapus kebijakan rumah subsidi dengan luas tanah 60 m2. Dengan demikian, apabila masyarakat merasa sudah tidak layak tinggal di rumah minimalis itu maka dapat untuk mencari rumah yang jauh lebih luas. 

“Nanti kalau saat dia [masyarakat] kemudian setelah 5 tahun sudah berubah dan lain-lain dia juga bisa menyesuaikan. Berdasarkan yang kita lihat sekarang di Tapera pun, pada saat kemudian perekonomian mereka sudah membaik, dia juga akan bisa masuk ke dalam rumah-rumah komersil,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper