Bisnis.com, SURABAYA -- Pemerintah meminta publik untuk mengakhiri polemik taksi online sejalan dengan upaya legalisasi berupa kewajiban uji kir dan pemilikan surat izin mengemudi (SIM) umum.
Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut B. Panjaitan mengatakan Kementerian Perhubungan telah memberikan sejumlah insentif agar pengemudi taksi online bisa memenuhi aturan, yakni berdasar Permenhub nomor 108/2017. Salah satu kewajiban pengemudi yang diatur dalam beleid ini adalah uji kir kendaraan.
Luhut mengatakan, aturan yang dibuat Kemenhub membuat angkutan taksi online menjadi legal. "Jadi masyarakat gak usah berantem lagi [soal taksi konvensional versus taksi online]. Kalau masih ada yang ribut, tokok saja kepalanya," ujar Luhut saat meninjau uji kir di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung, Kamis (8/3/2018).
Dia menekankan, seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi aturan yang dibuat. Luhur menegaskan, pengaturan taksi online dimaksudkan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, pemerintah menggelar program pembuatan SIM bersubsdi dan uji kir gratis bagi pengemudi taksi online hingga 31 Maret 2018 mendatang.
"Ini effort kami dalam memenuhi aspirasi driver. Maka kami juga minta driver dan aplikator untuk taat azas," jelasnya.
Baca Juga
Kemenhub mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk menggelar uji kir dan sim A umum. Dia berharap, dengan mengikuti uji kir, tidak ada lagi dikotomi antara pengemudi taksi online dengan taksi konvensional.