Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang sering bepergian menggunakan angkutan udara sambil membawa alat pengisi baterai portabel (powerbank) atau baterai lithium cadangan harap memperhatikan aturan baru ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan No. 15/2018 yang mengatur ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.
SE yang diterbitkan sejak 9 Maret 2018 ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Dalam beleid tersebut, powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour/Wh) tidak lebih dari 100 Wh.
Adapun, peralatan yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. Sementara, peralatan yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesawat udara.
Perhitungan peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah daya per jam, maka dapat diperoleh dengan beberapa cara.
Baca Juga
Apabila jumlah tegangan (volt/V) dan jumlah arus/kapasitas (ampere-hour/Ah) diketahui, maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = jumlah tegangan (V) x arus (Ah).
Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya, jika jumlah tegangan 5 V dan jumlah kapasitas 6.000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh : 1000 = 6 Ah, sehingga daya per jam adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh.
Menurut ketentuan SE, peralatan tersebut boleh di bawah di dalam pesawat.
Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
Maskapai juga harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.