Bisnis.com, JAKARTA – Permintaan kapal niaga di PT PAL Indonesia menurun seiring dengan tren penurunan harga minyak dunia selama 3 tahun terakhir. Meski demikian, peningkatan permintaan kapal perang mengompensasi penurunan tersebut.
Turitan Indaryo, Director of Shipbuilding PT PAL Indonesia, mengatakan dengan penurunan harga minyak dunia, kebutuhan kapal tanker untuk mendukung sektor minyak dan gas menurun drastis. Menurutnya, pelaku pelayaran saat ini cenderung membeli kapal bekas.
“Dulu sebelum harga minyak dunia turun, permintaan kapal niaga di PAL sebesar 60%, yang 40% merupakan kapal perang. Sekarang berbalik, 80% kapal perang, 20% kapal niaga,” ujarnya pada Jumat (23/3/2018).
Saat ini, kenaikan harga pelat baja sebagai komponen kapal sejak tahun lalu juga menambah faktor kelesuan permintaan karena turut mengerek harga kapal.
Dalam mengantisipasi kenaikan harga baja yang bisa berdampak pada kenaikan harga kapal, PAL melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan menjalin kerja sama jangka panjang dengan mengikat harga saat berada di level rendah.
“Semoga harga baja segera menjadi normal kembali, sehingga persaingan usaha menjadi lebih kompetitif,” katanya.
Adapun, dari sisi permintaan kapal perang, perusahaan plat merah ini mendapatkan tugas pemerintah melalui Kementerian Pertahanan terkait pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) yang kedua hingga 2019.
Perseroan juga sedang dalam proses penyelesaian kapal selam yang direncanakan rampung pada Juli tahun ini.
Turitan menambahkan pihaknya tidak hanya mengandalkan permintaan kapal perang dalam negeri, tetapi juga mengembangkan pemasaran kapal perang keluar negeri. Beberapa pasar yang dituju perseroan antara lain negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika.
Sebelumnya, Direktur Utama PAL Budiman Saleh menuturkan sepanjang tahun ini pihaknya memproyeksikan terjadi peningkatan kontrak kerja menjadi Rp4,2 triliun, tumbuh dibandingkan dengan realisasi kontrak yang berhasil dicapai perseroan pada tahun lalu sekitar Rp3,9 triliun.
Budi menuturkan peningkatan nilai kontrak tersebut diharapkan bisa diraih oleh perseroan, terutama dari produk-produk andalan seperti diantaranya adalah kapal strategic sealift vessel (SSV) serta kapal cepat rudal (KCR).
Selain itu, amanat Undang-Undang Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan dan keputusan KKIP Nomor 12/2013 diharapkan membuat perusahaan yang berbasis di Surabaya tersebut dapat meningkatkan posisi strategis sebagai lead integrator kapal kombatan.
“Kalau kapalnya adalah kapal perang maka dalam Undang-Undang itu diamanatkan kepada PAL. Namun, kalau sekadar kapal yang dikasih senapan mesin dan lain-lain itu bisa BUMN maupun swasta,” paparnya.