Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyambut baik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Dalam beleid tersebut, salah satu substansinya yaitu pemerintah mewajibkan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berlandaskan prinsip syariah.
Dimana PPIU yang menggunakan skema Ponzi dan Multi Level Marketing (MLM) secara resmi dilarang oleh pemerintah.
Djoko Hartanto Komara, Ketua Umum APLI, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya aturan tersebut. Namun, pihaknya merasa perlu memperjelas bahwa skema Ponzi berbeda dengan Multi Level Marketing.
“Saya setuju mau umrah tidak boleh di MLM-kan karena sering disalahartikan ke skema Ponzi. Sebenarnya [MLM untuk produk jasa] masih bisa, cuma problemnya sering disalahgunakan sehingga pemerintah melarang umrah atau jasa untuk produk MLM,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (28/3/2018).
Untuk itu, APLI merasa perlu memberikan penjelasan terkait MLM yang sebenarnya agar masyarakat tidak menganggap sama dengan skema Ponzi.
“[Aturan pemerintah] MLM tidak boleh, skema Ponzi tidak boleh, jangan disebut MLM atau Ponzi, ini seakan-akan menyamakan skema Ponzi dan MLM. Ini perlu kami luruskan, at least ke masyarakat,” ujarnya.