Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tenaga kerja asing datang sejalan dengan iklim investasi yang digenjot pemerintah.
Hal itu terkait langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 memastikan penyederhanaan perizinan bagi para pekerja mancanegara tersebut.
“Pekerja asing itu datang karena ada modalnya. Karena itulah pembangunan ini. Investasi itu butuh modal, skill, dan tentunya kita lahan, dan kalau tidak ada orang asing masuk bagaimana modalnya masuk,” ujarnya, Jumat (6/4/2018).
Sebelumnya, karena regulasi tersebut timbul kekhawatiran pekerja asing akan menyaingi pekerja lokal.
Jusuf Kalla atau JK memastikan hal itu tidak akan terjadi. Dia menyebut tenaga kerja asing yang terkait regulasi tersebut adalah pekerja professional yang memungkinkan alih teknologi.
Dia mencontohkan, saat PT Astra International Tbk. menggandeng Toyota, perusahaan otomotif asal Jepang itu mengirimkan banyak sumber daya manusianya untuk mengembangkan industri di Indonesia.
Baca Juga
Setelah berjalan sekian lama, kini rasio pekerja asal Indonesia dengan Jepang lebih besar dibandingkan dengan saat perusahaan tersebut berdiri.