Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan undang-undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal dalam waktu dekat akan diajukan ke Presiden setelah diparaf oleh para menteri terkait.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada 2017 pihaknya sudah mengirimkan draft rancangan undang-undang (RUU) tersebut ke Presiden.
Akan tetapi, Bank Indonesia kemudian memberikan beberapa masukan sehingga draft tersebut dibahas kembali dan saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional.
“Sebenarnya RUU ini sudah sejak 2014 dibahas melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk BI. Beberapa waktu lalu sudah hampir jadi tapi kemudian BI menyampaikan pandangan kembali,” ujarnya seusai diseminasi penelusuran aset hasi tindak pidana melalui regulasi pembatasan transaksi uang kartal yang digelar PPATK, Selasa (17/4/2018).
Dia melanjutkan, pemerintah bertujuan melakukan berbagai pembangunan di berbagai sektor dan untuk melakukan hal itu diperlukan kondisi-kondisi tertentu termasuk melakukan kegiatan ekonomi yang lebih efisien, salah satunya dengan mendorong pembatasan penggunaan uang kartal yang dianggap tidak efisien sesuai perkembangan zaman.
Menurutnya, pembatasan transaksi menggunakan uang kartal ini pun diharapkan bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam melakukan transaksi sehingga perlu disusun dalam sebuah undang-undang meski selama ini Bank Indonesia telah menyusun beberapa regulasi terkait pembatasan penggunaan uang kartal.
Baca Juga
“Sekarang sudah masuk prolegnas, setelah para menteri terkait menandatangani, kita kirimkan ke Presiden,” tuturnya.