Bisnis.com, JAKARTA - Upaya untuk pengawasan terkait peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol terus dilakukan pemerintah.
Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang dikutip Rabu (30/5/2018) menunjukkan, tren penindakan terhadap BKC ilegal terus menunjukkan kenaikan. Rata-rata penindakan dari awal Mei 2015 - 2018 mencapai 2.522,2 penindakan, dengan kasus tertinggi terjadi pada Mei 2017 sebanyak 3.965 penindakan.
Adapun dari jumlah tersebut, penindakan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) tercatat yang paling sering dilakukan oleh otoritas kepabeanan. Meski dibandingkan dengan 2017 intensitasnya menurun yang mencapai 3.369, jumlah penindakan 2018, setidaknya hingga awal Mei 2018, masih lebih tinggi dibandingkan dengan baik 2015 maupun 2016. Total penindakan hingga awal Mei 2018 mencapai 2.100.
Dilihat secara persentase, rata-rata penindakan terhadap cukai hasil tembakau mencapai sekitar 80% dari keseluruhan penindakan yang dilakukan oleh DJBC selama 2015 sampai dengan 2018 (data dihitung sampai dengan awal Mei).
Namun demikian, jika dilihat dari sisi nilai barang yang berhasil ditindak, penindakan terhadap BKC hasil tembakau hingga awal Mei 2018 tercatat paling rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Data DJBC menunjukkan, nilai barang yang ditindak pada periode tersebut hanya Rp84,1 miliar atau lebih tendah dibandingkan dengan periode yang sama 2017 senilai Rp221,4 miliar, pada 2016 senilai Rp213,5 miliar, dan pada 2015 senilai Rp86,4 miliar.