Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menjanjikan pengetatan aturan impor logam tidak akan menghambat pertumbuhan bisnis.
Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (ILMATE Kemenperin) menuturkan saat ini impor logam didominasi oleh mesin, suku cadang hingga bahan baku. Produk-produk ini dibutuhkan oleh industri untuk kelancaran dan pengembangan usaha.
"Yang penting defisit [sektor logam] tidak terlalu besar," kata Harjanto di Gedung DPR RI, Senin (9/7/2018) malam.
Dia mengatakan dalam data BPS, lonjakan impor sektor logam cukup terasa. Tercatat impor meningkat dari US$6 miliar pada 2016 menjadi US$8 miliar pada tahun berikutnya. Angka ini diyakini pada tahun ini akan lebih tinggi seiring ekspansi bisnis yang dilakukan oleh dunia usaha.
"Maka kami akan lihat lagi tata niaganya, untuk yang bisa diproduksi di sini maka diarahkan untuk menyerap produk dalam negeri," katanya.
Harjanto menyatakan pemerintah berfokus mendorong investasi lebih besar di sektor manufaktur. Keseriusan ini ditunjukan dengan hadirnya sistem kemudahan perizinan hingga pelonggaran aturan perpajakan. Pemerintah juga menyiapkan beragam insentif lainnya untuk mempermudah kelancaran berusaha.
Dengan upaya ini pengaturan impor akan sangat selektif dan tidak mengganggu kepentingan industri. "Yang paling kencang memang [permohonan pengaturan impor] baja. Namun jika diliha hanya produk-produk tertentu. Itu yang akan kita atur," katanya.
Lebih lanjut, Harjanto menyampaikan pihaknya juga tengah menyiapkan langkah antisipasi evaluasi generalized system of preferences (GSP) yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS). Produk sektor logam dari Indonesia yang saat ini mendapat fasilitas keringanan bea masuk di AS seperti mesin serta produk-produk elektronik. Meski begitu ia tidak merinci langkah antisipatif yang disiapkan atas pengetatan kebijakan perdagangan oleh AS ini.
"GSP ada batasnya, ada nilai optimal. Saat ini kita dianggap berkontribusi trade deficit perdagangan AS," katanya ganpa bersedia merinci lebih lanjut.
GSP merupakan kebijakan perdagangan unilateral. Artinya penerima fasilitas dietapkan sepihak oleh AS. Fasilitas ini biasanya berupa pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Hidayat Triseputro, Direktur Eksekutif IISIA menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan beragam instansi pemerintah terkait tata niaga impor. Dari pertemuan ini, pemerintah keberhasilan pengaturan tata niaga sangat bergantung dengan databased.
"Memang kunci utama pelaksanaan adalah databased ygan memadai. Saat ini, databased tersebut belum sepenuhnya tersedia, karena masih belum terkonsolidasi dengan baik," katanya.
Ada Perang Dagang, Begini Strategi Sektor Logam Kemenperin
Kementerian Perindustrian menjanjikan pengetatan aturan impor logam tidak akan menghambat pertumbuhan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
44 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu