Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepanjang enam bulan pertama tahun ini tercatat mencapai 241 pengaduan.
Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu yang sebanyak 106 pengaduan.
Dari total pengaduan hingga Juni 2018, pengaduan konsumen terkait dengan sektor perumahan/apartemen tercatat paling tinggi dengan jumlah 207 kasus. Pengaduan tentang pembiayaan konsumen berada di posisi berikutnya.
Komisioner BPKN Arief Safari mengatakan kenaikan jumlah pengaduan ini juga dipicu oleh semakin meleknya konsumen terhadap hak-haknya ketika menggunakan layanan atau jasa.
Sementara itu, Ketua BPKN Adriansyah Parman menerangkan pengaduan konsumen di sektor perumahan didominasi masalah tidak jelas atau tidak diberikannya hak berupa sertifikat.
Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat gencarnya pembangunan perumahan yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Biasanya, konsumen lebih memilih untuk menunggu kasus tersebut selesai secara kekeluargaan, sehingga pengaduan hanya dilaporkan ketika permasalahan tersebut sudah dalam keadaan yang sulit.
"Kalau dulu-dulu tidak ada, cuma mereka [konsumen] biasanya masih nunggu, tapi selama [bertahun-tahun] ditunggu tidak ada, baru mereka mengadu," jelas Adriansyah ketika berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Meski banyak pengaduan, BPKN menyatakan apresiasinya terhadap masyarakat yang sudah mulai percaya terhadap keberadaaan lembaga tersebut.
"Itu artinya masyarakat juga sudah mulai percaya terhadap keberadaan negara," tuturnya.
Sebagai informasi, BPKN merupakan badan yang berada langsung di bawah Presiden, yang tugasnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.