Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Padahal, Permenhub tersebut dibuat mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami sangat prihatin sekaligus menyesalkan putusan MA yang mencabut Permenhub 108/2017. Padahal, beleid tersebut mengatur kewajiban penyelenggara angkutan berbasis aplikasi atau online untuk memiliki badan hukum dan mengikuti uji kir," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (15/9/2018).
Menurutnya, putusan MA telah mengabaikan UU 22/2019. Pasal 139 ayat 4 berbunyi penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan/atau Badan Hukum lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan undangan.
Bukan itu saja, PP 74/2014 pasal 79, ayat 1 dan 2 berisi perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 harus berbentuk Badan Hukum Indonesia
"Demikian law enforcement tidak ditegakkan. Kalau begini negara sudah kacau balau," ungkapnya.
Shafruhan mengatakan keputusan MA mencabut Permenhub 108/2017 menandakan bahwa pemerintah sangat lemah dalam menegakkan aturan, khususnya pada sektor transportasi.
"Dengan kata lain pemerintah sudah dikendalikan oleh pihak lain. Ini jangan sampai dibiarkan," ujar Shafruhan.