Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan aturan tenggat waktu pengurusan komitmen izin operasional dalam sistem online single submission (OSS) lantaran SDM di daerah masih dalam proses penyesuaian.
Dalam sistem pengurusan izin usaha melalui OSS, pemerintah memberikan izin terlebih dahulu bagi para pengusaha yang mengajukan perizinan. Sesudah izin terbit, pengusaha tersebut harus mengurus penyelesaian komitmen perizinan mereka. dengan tenggat waktu tertentu.
Seharusnya, saat komitmen perizinan tidak selesai dalam batas waktunya, sistem secara otomatis akan mencabut izin yang sudah terbit tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku untuk sementara waktu.
Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor menjelaskan bahwa aturan mengenai batas waktu pengurusan komitmen itu ditiadakan sementara. Sebab, pelaksana di daerah yang bertugas sebagai pengawas dan pihak yang mengurus komitmen tersebut masih dalam tahap belajar.
"Ini sementara karena daerah banyak yang masih belajar, dan NSPK [Norma Standar Prosedur Kriteria] juga ada beberapa yang belum bisa dijalankan dengan sistem, jadi rasanya tidak adil kalau nanti ada masalah di belakang, yang disalahkan petugasnya, padahal mereka masih belajar," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/10/2018).
Dia pun menjelaskan pelonggaran aturan ini diberikan sampai dengan akhir tahun atau sampai dengan proses penyelesaian NSPK dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) selesai.
Dia merinci, setidaknya masih ada 6 K/L yang belum menyelesaikan NSPK mereka yang terus diintegrasikan ke dalam sistem OSS.
Muwasiq menuturkan saat ini tim tengah fokus mempersiapkan petugas melalui bimbingan teknis baik petugas di daerah, K/L, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang nantinya akan mengambil alih sistem.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan saat ini sistem OSS sudah berjalan sebagaimana mestinya, tetapi masih ada kendala dengan integrasi sistem daerah.
"Sebenarnya kalau ada kendala, itu di dalam interkoneksi kita dengan daerah. Selama ini bisa ditangani langsung di daerah, ada yang menggunakan istilahnya diunggah pakai formulir dan notifikasi," ungkapnya kepada Bisnis.
Dia menjelaskan banyaknya kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) yang terintegrasi menjadi alasan mengapa integrasi sistem masih belum dapat sempurna.
Menurutnya, izin yang diberikan tetap terbit, tetapi secara sistem belum terintegrasi dengan daerah. Dengan demikan, daerah atau K/L harus mengunggah perbaharuan pengurusan komitmen izin secara manual.
Selain itu, Susi menjelaskan daerah banyak yang mengeluh karena izin yang diberikan terlalu cepat, sehingga daerah tidak dapat melakukan penilaian terlebih dahulu terutama dalam hal pengawasan dan penyesuaian kearifan lokal.
"Perizinan yang terlalu cepat sehingga istilah mereka [daerah] kearifan lokal mereka tidak bisa ditegakkan. Sistem kan tidak melihat itu, yang penting kebutuhan terhadap checklist kita itu terpenuhi," tuturnya.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis per 25 September 2018, sebanyak 90.792 pengusaha telah melakukan registrasi dalam sistem OSS. Sementara yang melakukan aktivasi akun sebanyak 67.167 pengusaha.
Nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan sebanyak 54.662 nomor, terdapat 39.670 izin usaha sudah diterbitkan, dan ada 32.520 izin komersil atau operasional yang sudah terbit.
Selain itu, Helpdesk OSS sudah menangani perbantuan layanan sebanyak 10.814 keluhan, sementara call center sudah melayani 2.618 keluhan, perekaman akta secara manual 51.354 akta, pengaduan melalui surat elektronik (surel) ke satgas 9.294 aduan, dan pengaduan ke surel INSW sebanyak 13.943 aduan.
Sementara itu, Koordinator Helpdesk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Diana Savitri, menuturkan dibandingkan dengan Agustus lalu, kunjungan terhadap layanan perbantuan versi pengusaha ini mulai berkurang.
"Sejak melakukan rangkaian sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan OSS bagi anggota, khususnya di dewan pimpinan pusat Apindo, sejauh ini kami telah mendapatkan laporan bahwa anggota telah mendapatkan NIB tetapi belum menerima permohonan dalam rangka pengurusan perizinan baru," jelasnya kepada Bisnis.
Dia pun menjelaskan terdapat satu permasalahan baru yang timbul dari penutupan fitur perekaman data di OSS.
Diana mengungkapkan saat ini data perusahaan terhubung langsung dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Saat terjadi kesalahan atau tidak lengkap maka proses harus dilakukan secara AHU online.
"Ada satu kasus dari perusahaan menyampaikan bahwa notaris yg ditunjuk perusahaan belum paham proses dan tata caranya," katanya.