Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengevaluasi pembagian keuntungan kerja sama pemanfaatan (KPS) Terminal Tirtonadi Solo setelah tidak ada investor yang berminat dalam dua kali lelang. Tirtonadi merupakan sarana perhubungan darat pertama yang ditenderkan dengan skema KPS.
Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan, Ari Widianto mengatakan kegagalan dua kali lelang dipicu oleh investor yang tidak mendapatkan 'harga' yang pas setelah menghitung besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya menyebutkan pemerintah akan memperoleh kontribusi tetap 0,55% dari nilai aset dan pembagian keuntungan 7,5% dengan masa konsesi swasta 30 tahun.
"Kementerian Perhubungan sedang mengkaji agar pembagian keuntungan dan kontribusi tetap direvisi oleh DJKN [Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu]," kata Ari, Rabu (7/11/2018).
Dia menyebutkan kelemahan proses lelang sebelumnya adalah market sounding kurang dilakukan yang berujung pada penetapan pembagian keuntungan yang tidak menarik swasta.
Kelemahan itu saat ini sedang diperbaiki dengan menghimpun pendapat calon investor mengenai formula pembagian keuntungan yang pas. Market sounding terus dilakukan. Sejauh ini, Kemenhub telah dua kali melakukan pertemuan dengan investor.
Baca Juga
Jika kajian ulang selesai dilakukan, Kemenhub akan mengusulkan nilai pembagian keuntungan dan kontribusi tetap kepada Kemenkeu. Setelah itu, tender ulang akan dilakukan. Ari belum dapat memastikan kapan tender ketiga akan digelar, tetapi dia mengatakan dalam beberapa bulan ke depan.
"Kami mau inisiatif, dalam beberapa bulan saya sudah dapat data, saya kirimkan [kepada Kemenkeu]," tuturnya.
Terminal Tipe A Tirtonadi semula akan dikembangkan hingga lima lantai. Dengan konsep 'transit oriented development', proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp190 miliar itu akan mencakup pembangunan hotel, apartemen, dan mal di lantai 2 hingga 5.
Sebelum beralih menjadi aset pemerintah pusat (barang milik negara), kerja sama pemanfaatan Terminal Tirtonadi sebenarnya pernah dilelang ketika terminal itu masih berstatus aset Pemkot Solo (barang milik daerah).
Namun, rencana pengembangan terminal batal setelah aset itu beralih ke Kemenhub. Saat tender digelar oleh pemerintah pusat, pemenang lelang terdahulu tidak tertarik dengan formula pembagian keuntungan yang ditetapkan pusat.