Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi yang dilakukan oleh bupati Bogor dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) di perumahan Sentul City, Bogor.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan ada tindakan maladministrasi pengelolaan SPAM oleh pihak Bupati Bogor dengan pihak PT Sentul City Tbk di perumahan Sentul City, Bogor.
"Kami memberikan waktu 60 hari ke depan Bupati Bogor harus menetapkan masa transisi peralihan dari pengelolaan Sentul City kepada PDAM dan pada 30 hari pertama harus terlebih dahulu diserahkan perencanaan peralihan," kata Teguh pada Selasa (27/11/2018).
Inspektorat Kabupaten Bogor Benny Delyuzar mengatakan jangka waktu 30 hari yang diberikan adalah waktu yang sangat singkat.
"Saat mendengar ini saya rasa ya perlu pembahasan yang detail karena jangka waktu 30 hari sebentar," kata Benny saat usai penandatanganan LAHP Ombudsman RI Jakarta Raya pada Selasa (27/11/2018).
Pihaknya mengaku belum bisa menyimpulkan permasalahan tersebut karena masih harus melakukan koordinasi dan membicarakan bagaimana tindak lanjut kasus tersebut dengan pihak terkait di Kabupaten Bogor.
Baca Juga
"Saya ingin menyelesaikan secara utuh dan ini butuh waktu yang panjang, tapi dalam waktu 30 hari ini kami akan bahas bersama dengan yang terkait di lapangan," lanjut dia.