Bisnis.com, CIAWI -- Tarif tol Ciawi-Cigombong sepanjang 15,35 kilometer (km), yang menjadi bagian dari ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), ditetapkan sebesar Rp1.000/km untuk kendaraan golongan I.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan surat keputusan (SK) penetapan tarif tol itu diteken pada hari ini dan rencananya akan mulai berlaku sepekan setelah peresmian.
"Untuk sekarang belum dikenakan, sampai seminggu gratis untuk sosialisasi. Setelahnya baru dikenakan tarif," ujarnya usai peresmian tol, Sabtu (1/12/2018).
Dengan begitu, maka tarif tol Ciawi-Cigombong akan dipatok Rp15.000 untuk kendaraan golongan I. Berturut-turut, tarif untuk kendaraan golongan II dan III yakni Rp22.500 dan untuk golongan kendaraan IV dan V sebesar Rp30.000.
Konsesi ruas tol ini dipegang oleh anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan total nilai investasi mencapai Rp7,7 triliun.
Basuki menuturkan tol tersebut merupakan salah satu tol bagian Trans Jawa bagian Selatan, yang pembangunannya akan berlanjut dari ujung Sukabumi, lalu Cilacap hingga Yogyakarta. Saat ini, beberapa proyek seperti Gedebage-Cilacap dan Solo-Yogyakarta-Kulonprogo tengah memproses tahapan untuk memulai pembangunan.
"Saat ini, kita punya tol Trans Jawa Pantura. Nah, kami harus segera membuat pembangunan di Selatan juga supaya tidak terlambat," terangnya.
Setelah beroperasi, seksi I tol Bocimi diharapkan bisa memecah kepadatan lalu lintas Bogor- Sukabumi. Pasalnya, Cigombong merupakan salah satu titik kemacetan di jalur sepanjang 60 km tersebut.
Secara keseluruhan, tol Bocimi terdiri atas empat seksi dengan panjang ruas 54 km. Setelah seksi I, tol Bocimi berlanjut di seksi II sejauh 11,9 km, menghubungkan Cigombong-Cibadak.
Selanjutnya, Cibadak --Sukabumi Barat terhubung dengan panjang 13,7 km di seksi III. Kemudian, seksi IV menghubungkan Sukabumi Barat-Sukabumi Timur dengan panjang 13,05 km.