Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) belum berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak 2018.
Program yang diikuti oleh seratusan lebih negara ini sudah diimplementasikan pemerintah sejak akhir September 2018.
AEoI merupakan komitmen dari negara-negara yang tergabung dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information. Inti dari implementasi kebijakan tersebut adalah pertukaran informasi rekening atau nasabah yang dalam konteks Indonesia milik warga negara Indonesia dengan yurisdiksi mitra secara otomatis.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, belum berpengaruhnya AEoI terhadap penerimaan pajak 2018 karena baik data AEoI maupun data keuangan domestik yang didapatkan dari lembaga jasa keuangan masih dalam pengolahan dan disusun untuk optimalisasi pemanfaatannya.
“Tahun depan baru kami manfaatkan secara optimal dengan tata kelola yang jelas,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (10/12/2018).
Meski demikian, menurut Yoga, pelaksanaan AEoI secara umum sudah berjalan dengan baik. Ditjen Pajak telah mengirimkan data ke 54 negara sesuai dengan kewajiban pemerintah pada tahun ini. Dari 54 negara tersebut, 49 di antaranya berlangsung resiprokal.
Sementara itu, lima negara lainnya masih ditunggu lantaran adanya kendala teknis dalam proses pertukaran informasi. Total negara yang sudah mengirimkan data ke Ditjen Pajak tercatat sebanyak 65 negara yang terdiri dari 49 resiprokal, sedangkan 16 lainnya negara yang wajib mengirim data nasabah asal Indonesia, tetapi tidak resiprokal.
“Untuk yang belum mengirimkan data, kami masih berkomunikasi secara intens, karena ada kesulitan teksnis di mereka, semoga segera teratasi,” jelasnya.