Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan angkat bicara terkait adanya potensi gagal bayar oleh Koperasi Desa Merah Putih atas pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar dari Bank Himbara.
Zulhas memastikan, Kopdes/Kel Merah Putih dapat melunasi pinjamannya ke Bank Himbara. Hal tersebut diungkapkan Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
“Kalau bisa harus bayar semua, Insya Allah koperasi ini akan bisa bayar,” tegas Zulhas, Selasa (29/7/2025).
Ditemui terpisah, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa proposal bisnis yang akan diajukan oleh Kopdes/Kel Merah Putih akan melalui serangkaian proses.
Proses pengajuan proposal bisnis ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Mendes PDT yang diharapkan terbit akhir Agustus 2025. Yandri menuturkan, proposal bisnis ini harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa, melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Proposal yang ada nantinya akan dibahas dan dicermati lebih detail dalam musdesus untuk melihat layak atau tidaknya bisnis yang bakal dijalankan oleh Kopdes/Kel Merah Putih.
Baca Juga
“Karena nanti kalau gagal bayar kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Jadi benar-benar diteliti ini untung atau nggak,” jelas Yandri ketika ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Adapun, Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjalankan jenis usaha, meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Yandri meyakini bahwa jenis usaha ini menguntungkan sehingga diharapkan Kopdes/Kel Merah Putih tidak gagal bayar.
“Menurut kami kalau tujuh gerai itu kan Insya Allah untung semua lah, jualan gas, jualan pupuk, beras ya, kemudian apotek dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kemungkinan penggunaan dana desa, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kopdes/Kel Merah Putih.
Melalui beleid itu, Kemenkeu menetapkan plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar per Kopdes/Kel Merah Putih, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan.
Adapun, masa tenggang (grace period) pinjaman diatur selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dengan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Kendati begitu, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, maka Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya.
Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.