Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas: Aturan HET Beras Reguler Rampung, Tunggu Persetujuan Zulhas

Bapanas telah menyelesaikan draf aturan HET beras reguler, menunggu persetujuan Menteri Zulhas. Draf ini menghapus kelas mutu beras premium dan medium.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah merampungkan draf regulasi baru terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk beras reguler. Langkah ini dilakukan usai pemerintah sepakat menghapus kelas mutu beras premium dan medium.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, draf aturan itu telah diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk kemudian didalami lebih lanjut. Bahkan, ada kemungkinan draf tersebut akan didiskusikan bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi perlu didalami dulu, tapi kalau hitungan saya sudah selesai,” kata Arief ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Arief menjelaskan, Bapanas dalam pembahasan HET beras reguler telah mengajukan empat alternatif yang dinilai wajar baik di tingkat petani, penggiling padi, hingga konsumen.

Adapun, empat alternatif tersebut merupakan hasil diskusi Bapanas bersama stakeholders perberasan, termasuk kementerian/lembaga terkait.

Kendati begitu, Arief enggan mengungkap empat alternatif yang diakuinya telah disampaikan langsung ke Menko Pangan Zulhas.

“Alternatifnya ada beberapa saya kasih Pak Menko,” ungkapnya. 

Pekan lalu, pemerintah sepakat untuk menyederhanakan kelas mutu beras reguler dan beras khusus. Namun, pemerintah akan tetap mengatur HET beras reguler, sebagai batas atas di pasaran.

Untuk beras khusus, Arief menjelaskan bahwa harganya tidak diatur pemerintah. Meski demikian, pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut. 

Seiring adanya keputusan tersebut, pemerintah dalam hal ini Bapanas merombak dua regulasi yakni Peraturan Badan Pangan Nasional No.2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. 

Kemudian, Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional No. 7/2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Bapanas No.5/2024 telah menetapkan HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah di Indonesia. 

HET beras medium dipatok di kisaran Rp12.500 sampai Rp13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di kisaran Rp14.900 sampai Rp15.800 per kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro