Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penerapan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober 2019 akan berdampak pada ketidakpastian kondisi dunia usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan aturan itu tak dapat diterapkan pada semua lini bisnis. Konsep halal ini, menurutnya, perlu diperjelas.
"Kalau untuk produk mamin saya sangat setuju untuk diterapkan, tapi di luar ittu hanya kekonyolan dari kebijakan, misal siapa yang akan sertifikasi mobil itu haram apa halal, kapal terbang halal apa haram, baju apa halal dan haram," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/1).
Menurutnya, pelaksanaan sertifikasi halal ini harus rasional dan sesuai tuntunan agama jangan karena kepentingan bisnis. Terlebih, biaya untuk sertifikasi ini tak murah.
"Ini biarkan konsumen yang nentukan halal haram, sehingga bukan kewajiban tapi voluntary untuk kepentingan pasar. Biar pelaku bisnis memilih segmen pasarnya," kata Ade.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan dengan adanya sertifikasi halal ini mencegah terjadinya produk impor yang tak memiliki label halal.
"Ini mendorong produksi dalam negeri dan bisa bersaing dengan produk impor sehingga bisa memilih produk yang kualitasnya baik," ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah harus menjabarkan konsep halal ini seperti apa sehingga dapat diterima masyarakat. "Kalau hanya halal saja akan membuat industri bingung," ujar Sutjiadi.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman berharap pemerintah memberikan penurunan tarif untuk sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.
"Bagi UMKM tentu memberatkan untuk melakukan sertifikasi halal karena dananya pun terbatas," katanya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer menuturkan, penerapan jaminan produk halal tak akan menghambat dunia usaha.
Regulasi ini justru dinilainya akan membantu meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah perkembangan industri halal global.
"Implementasi ini dampak atas industri halal yang terus berkembang di internasional. Apabila Indonesia tidak melakukannya dari sekarang, ia cemas pelaku industri dalam negeri akan tertinggal mengambil bagian dalam rantai industri halal," tuturnya.
Dengan adanya aturan ini pun akan memudahkan proses sertifikasi halal melalui ratusan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersebar di berbagai daerah.
"Selama ini sertifikasi halal sangat susah. Pengusaha dari Indonesia Timur lainnya tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk mendapatkan sertifikat halal, melainkan cukup di kota mereka masing-masing," ucap Bawazeer.
Pihaknya akan membantu agar penerapan UU JPH tidak memberatkan pengusaha, khususnya usaha kecil dan menengah. Hal itu diharapkan agar pemerintah memberikan keringanan biaya sertifikasi yakni sebesar 10% dari total sertifikasi.
Selain itu, lanjutnya, aturan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengembangkan industri halal. Terlebih pasar global produk halal kini semakin diincar negara-negara, termasuk negara yang penduduknya minoritas muslim seperti Korea Selatan dan Thailand