Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan beleid turunan dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur insentif pelaksanaan penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan aturan turunan tersebut rencananya segera terbit dalam sepekan ke depan.
"Ada beberapa pelonggaran lagi di dalamnya. Misal, depositonya diperpanjang atau berpindah dari satu bank ke bank lain selama masih berada di dalam negeri boleh mendapat fasilitas yang sama," ujarnya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Regulasi tersebut merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2016 tentang insentif pajak atas simpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan.
Pengurangan pajak tersebut merujuk kepada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito DHE.
Sebagai gambaran, eksportir yang menempatkan DHE selama satu bulan dalam deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh pengurangan tarif pajak dari sebelumnya 20% menjadi hanya 10%. Dalam periode enam bulan, eksportir hanya dibebankan tarif pajak penghasilan sebesar 2,5%.
Sementara itu, DHE yang tersimpan di deposito bank dalam negeri selama setahun terbebas pajak atau memperoleh tarif pajak penghasilan sebesar 0%.
Pengurangan tarif pajak tersebut lebih besar lagi jika eksportir devisa ekspor dalam denominasi rupiah.
Suahasil menerangkan peraturan tersebut juga akan selaras dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mekanisme perbankan dalam menempatkan DHE SDA.
"Supaya tidak tercampur dengan dolar yang biasa, karena insentif ini nantinya hanya diberikan khusus kepada devisa hasil ekspor dari SDA. Supaya DHE ekspor ditempatkan dalam akun dengan kode khusus, berlaku depositonya dari situ bisa mendapat tarif PPh khusus," jelasnya.