Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Aturan Kelonggaran Pajak untuk Devisa Hasil Ekspor

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan aturan turunan tersebut rencananya segera terbit dalam sepekan ke depan.
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan beleid turunan dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur insentif pelaksanaan penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan aturan turunan tersebut rencananya segera terbit dalam sepekan ke depan.

"Ada beberapa pelonggaran lagi di dalamnya. Misal,  depositonya diperpanjang atau berpindah dari satu bank ke bank lain selama masih berada di dalam negeri boleh mendapat fasilitas yang sama," ujarnya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Regulasi tersebut merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2016 tentang insentif pajak atas simpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan.

Pengurangan pajak tersebut merujuk kepada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito DHE.

Sebagai gambaran, eksportir yang menempatkan DHE selama satu bulan dalam deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh pengurangan tarif pajak dari sebelumnya 20% menjadi hanya 10%. Dalam periode enam bulan, eksportir hanya dibebankan tarif pajak penghasilan sebesar 2,5%.

Sementara itu, DHE yang tersimpan di deposito bank dalam negeri selama setahun terbebas pajak atau memperoleh tarif pajak penghasilan sebesar 0%.

Pengurangan tarif pajak tersebut lebih besar lagi jika eksportir devisa ekspor dalam denominasi rupiah.

Suahasil menerangkan peraturan tersebut juga akan selaras dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mekanisme perbankan dalam menempatkan DHE SDA.

"Supaya tidak tercampur dengan dolar yang biasa, karena insentif ini nantinya hanya diberikan khusus kepada devisa hasil ekspor dari SDA. Supaya DHE ekspor ditempatkan dalam akun dengan kode khusus, berlaku depositonya dari situ bisa mendapat tarif PPh khusus," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper