Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan penerapan bangunan hijau pada rumah tapak, yang sebelumnya dalam Pergub 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau hanya mewajibkan untuk bangunan besar.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Mungkasa, mengatakan pemberlakuan bangunan hijau pada rumah tapak masuk kedalam poin Pergub 38 Tahun 2012 yang tengah direvisi.
"Satu hal yang baru, bangunan hijau akan diterapkan pada rumah tapak, yang 200 m2 kita dorong, aturannya ada tapi tidak sebanyak bangunan besar," kata Oswar kepada Bisnis.com, Rabu (13/2/2019).
Oswar mengatakan Pergub tersebut tinggal menunggu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam waktu dekat.
Selain mewajibkan rumah tapak, dalam revisi Pergub juga diatur mengenai percepatan proses melalui pengurangan beberapa item tanpa mengurangi kualitas bangunan hijau.
Ambang batas yang sebelumya berukuran 50.000 m2 untuk bangun komersial, kata Oswar, akan diturunkan menjadi sekitar 20.000, kemudian ambang batas untuk bangunan sekolah dan rumah sakit juga diturunkan, namun pihaknya belum menyebutkan akan diturunkan menjadi berapa.
Baca Juga
Kemudian, Oswar menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan mulai masif mensosialisasikan bangunan hijau kepada masyarakat, misalnya dengan mengadakan pelatihan mengingat misi DKI Jakarta pada 2030 bahwa 100% bangunan baru sudah bangunan hijau dan 60% bangunan eksisting akan menjadi bangunan hijau.