Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkindo Dorong Perpres Pengembangan Jasa Konstruksi

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia akan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dalam waktu dekat untuk membahas sejumlah hal prioritas terkait pengembangan dan pembinaan jasa konsultan Indonesia ke depannya.
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA-- Ikatan Nasional Konsultan Indonesia akan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dalam waktu dekat untuk membahas sejumlah hal prioritas terkait pengembangan dan pembinaan jasa konsultan Indonesia ke depannya.

Ketua Umun DPN Inkindo, Peter Frans mengatakan bahwa dalam rakernas ini akan dibahas beberapa hal termasuk membahas percepatan peraturan presiden tentang pengembangan jasa konsultan di Indonesia.

"Kita ingin menggagas Perpres [Peraturan presiden] pembinaan dan pengembangan usaha-usaha jasa konsultan. Jadi Inkindo di rakernas ini ingin mendorong terbitnya perpres ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Menurut Peter, saat ini kan konsultan itu terbagi dua rumpun, rumpun konstruksi dan rumpun non-konstruksi. Rumpun konstruksi terdapat undang-undang yang jelas, tetapi rumpun non konstruksi tidak mempunya peraturan yang jelas sehingga pihaknya ingin ada satu payung hukum untuk pembinaan dan pengembangan jasa konsultan.

"Nah itulah kita ingin adanya, peraturan presiden pengganti undang-undang. Kenapa kita mau peraturan presiden? Kenapa tidak undang-undang? Karena undang-undang masih kejauhan, kelamaan, tidak masuk prolegnas, jadi tentunya Perpres adalah urgensi. Sehingga kita perlu perpres, sehingga inkindo mendorong tentang terbitnya perpres jasa konsultan," paparnya

Sebagai informasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menjadi kementerian pembina bagi jasa konsultan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2018. Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan Jasa Konsultan yang andal, kompeten, dan profesional.

Inkindo juga akan membahas perihal billing rate yang mana saat ini untuk S1 minimum

Selain itu, Inkindo juga akan membahas perihal billing rate yang mana saat ini untuk S1 minimum adalah sebesar Rp18 juta - Rp77 juta bukan besaran uang yang diterima, padahal billing rate seharusnya adalah satu kesatuan gaji yang diterima.

"Rata-rata yang diterima dari tenaga ahli itu 50% dari billing rate minimum, kurang lebih ya 40-60, anggaplah 50, dari Rp18 juta berarti Rp9 juta. Untuk 0 tahun pengalaman SKA muda, nah SKA muda itu tentunya dia baru lulus." katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper