Bisnis.com, JAKARTA – UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 itu diharapkan menjadi pemacu bertumbuhnya industri halal di Tanah Air.
PT Bio Farma (Persero) menyatakan akan berkomitmen memenuhi persyaratan UU JPH yang akan berlaku pada akhir kuartal III/2019. Maka dari itu, perseroan mengutarakan akan melakukan sertifikasi halal pada produk utama perseroan yakni vaksin.
Head of Corporate Communications Bio Farma N. Nurlaela Arif mengatakan perseroan kini sudah menerapkan halal assurance system yang diaudit oleh LPPOM-MUI. Menurutnya, sertifikasi halal vaksin dilakukan secara bertahap mengingat karakteristik produk yang sangat kompleks dan sangat diawasi.
"Perubahan bahan baku pada vaksin memerlukan waktu. Sertifikasi halal vaksin dilakukan per produk dan per produk diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan sertifikatnya," ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Nurlaela menambahkan 35% dari negara tujuan ekspor perseroan merupakan negarayang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Selain itu, lanjutnya, perseroan dipercaya untuk mentransferkan tekonologi produksi ke negara-negara teluk seperti Tunisia dan Maroko.