Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong usaha kehutanan off terintegrasi dengan on farm melalui fasilitas dana bergulir (FDB).
Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat dP2H) KLHK Agus Isnantio Rahmadi mengatakan, pada 2019 dialokasikan FDB sebanyak Rp150 miliar.
"Pemberian FDB memiliki prinsip mendukung pemberdayaan ekonomi rakyat, mendukung pengentasan kemiskinan, mendukung perluasan kesempatan kerja, mendukungan peningkatan produktivitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan," kata Agus dari siaran pers KLHK dikutip Bisnis, Sabtu (24/8/2019).
Adapun rincian usaha off farm dibiayai FDB adalah Usaha Pengolahan Hasil Hutan mencakup, penggergajian kayu atau pengawetan kayu dengan ragam produk yaitu antara lain kayu gergajian, balken atau palet kayu.
Selain itu, panel kayu dengan ragam produk yaitu antara lain veneer, kayu lapis, laminated veneer lumber (LVL), plywood faced bamboo, barecore, blockboard, particle board, fibreboard atau jenis panel kayu lainnya, wood chips dengan ragam produk yaitu serpih kayu, bioenergi berbasis kayu dengan ragam produk yaitu antara lain wood pellet, arang kayu, biofuel, biogas atau bioenergi lainnya.
Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu seperti, pengawetan, pengolahan, pengolahan pati, tepung, lemak dan sejenisnya, pengolahan getah, resin, dan sejenisnya, pengolahan biji-bijian atau buah-buahan, pengolahan madu, pengolahan nira, minyak atsiri, industri karet remah (crumb rubber), serta usaha kehutanan berupa Jasa yang diatur dalam Peraturan Kepala Pusat P2H tersendiri.
Sementara itu, untuk Usaha Penyediaan Sarana Produksi yang dapat dibiayai FDB meliputi, usaha pengadaan bibit tanaman kehutanan yang bersertifikat, dan usaha pembuatan pupuk organik.