Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menargetkan bisa membangun fasilitas keselamatan di sepanjang jalur kereta api di Jawa sebanyak 200 titik dan Sumatra sebanyak 50 titik.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan fasilitas itu diperlukan dengan semakin tingginya peningkatan perjalanan kereta api serta makin rumitnya permasalahan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.
Dia menuturkan mendapatkan dana-dana untuk peningkatan jalur kereta api. Di samping itu, dia menyiapkan fasilitas keselamatan sepanjang jalur.
"Tahun depan ada kegiatan kita, 200 titik di Jawa siapkan fasilitas tadi, di Sumatra 50 titik. Ini pekerjaan rumah kita yang diselesaikan," tuturnya, Jumat (6/9/2019).
Pemerintah, katanya, memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder terkait serta masyarakat untuk bekerjasama menyelesaikan masalah kecelakaan di jalur kereta api terutama di perlintasan sebidang.
Dia akan mengingatkan dan menggali kembali peran masing-masing pemangku kepentingan untuk perlintasan sebidang ini banyak dan yang utama termasuk masyarakat. Namun, Zulfikri mengingatkan kedisiplinan masyarakat juga menjadi hal penting di dalam penyelesaian masalah perlintasan sebidang.
Baca Juga
Pada 2018, terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 395 kecelakaan dengan jumlah korban jiwa sebanyak 245 orang, baik luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Kondisi perlintasan sebidang kereta api yang dijaga 1.238 titik, tidak dijaga 2.046 titik, liar 1.570 titik. Adapun, perlintasan tidak sebidangnya yang menggunakan underpass 160 titik dan overpass 224 titik, sehingga total perlintasan yang terdata sejumlah 5.238 titik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh stakeholder seperti pemerintah daerah (Pemda) dan operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan Sebidang di jalur KA.
“Data statistik menunjukan bahwa perlintasan sebidang ini berkontribusi terhadap kecelakaan transportasi secara umum dan angkanya masih signifikan," katanya.
Dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa jalur kereta api dengan jalan yang disebut sebagai perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, kecuali bersifat sementara.
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Namun, Djoko mengatakan, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui perlintasan sebidang yang tidak sedikit jumlahnya dan menjadi faktor kerawanan tersendiri bagi penyelenggaraan transportasi berbasis rel ini. Sehingga perlu ada penyelesaian terhadap hal tersebut.
Ditjen Perkeretaapian Kemenhub juga telah melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Selamat di perlintasan pada 3 Mei 2019, di 13 lokasi perlintasan sebidang pada masing-masing wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero).