Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menggencarkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang melalui Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Zamrides mengatakan, masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang membuat sosialisasi keselamatan memegang peranan penting. Sosialisasi harus terus dilakukan, agar kesadaran pengguna jalan saat melintas di pintu perlintasan kereta api, bisa bersabar dan mengutamakan keselamatan.
"Kami ingin pengendara bisa selamat sampai di tujuan, dan perjalanan kereta juga tidak terganggu oleh hal apapun. Gerakan ini harus didukung oleh regulator, operator dan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Selasa (17/9/2019).
Ada 10 kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi itu antara lain melengkapi perlintasan dengan fasilitas keselamatan, melakukan evaluasi berkala terhadap fasilitas keselamatan, memperbaiki kondisi jalan di perlintasan untuk mengurangi risiko kecelakaan, menempatkan petugas penjaga perlintasan, memperhatikan dan memberikan jarak pandang yang cukup bagi masinis dan pengendara kendaraan.
Selain itu, memasang spanduk dan alat peringatan tambahan di perlintasan, melakukan edukasi dan sosialisasi, disiplin pengemudi di perlintasan, dan melibatkan semua potensi pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengamankan perlintasan. Ada juga menutup perlintasan yang telah memiliki alternatif jalan layang atau terowongan, atau perlintasan lain yang dijaga dan berjarak 800 meter, dan melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar peraturan di perlintasan.
Gerakan nasional ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan tehnik keselamatan di kota kota besar di Jawa dan Sumatra.
Baca Juga
Pada saat ini, tugas pemerintah bukan hanya meningkatan pelayanan perkeretaapian, akan tetapi juga meningkatkan keselamatan di sekitar ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan pada jalur kereta api.
Menurutnya, keberadaan jalur kereta api membuat wilayah yang berada disekitarnya akan berkembang pesat seperti munculnya pembangunan pemukiman baru, pabrik pabrik, dan kegiatan ekonomi baru. Hal itu menimbulkan pergerakan orang yang berpotongan dan/atau bersinggungan dengan jalur kereta api.
Dalam Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, secara prinsip perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. Namun, perpotongan sebidang dapat dilakukan dengan beberapa kriteria dan harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Dalam upaya peningkatan keselamatan ini, peran aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan standar keselamatan khususnya di perlintasan sebidang, sangat penting.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengevaluasi permasalahan kondisi perlintasan sebidang berupa kelengkapan infrastruktur, serta geometrik pada perlintasan sebidang.