Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia optimistis mampu meningkatkan kinerja produksi sektor keramik hingga kisaran 5% - 6% pada 2019 kendati sejumlah tantangan masih mengadang.
"Kami secara keseluruhan tetap berharap [tumbuh] 5% - 6% pada tahun ini," kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto, Rabu (25/9/2019).
Dia mengatakan pada awal tahun ini pihaknya memperkirakan kinerja industri bisa menanjak kembali hingga berada di atas 10%. Namun, dia mengakui pelaku usaha keramik masih menghadapi sejumlah kendala.
Tantangan itu hadir dari arus produk impor yang masuk ke Indonesia. Edy menjelaskan hasil dari tindakan pengamanan atau safeguard yang diberikan pemerintah pada Okteober 2018 untuk menghadapi ancaman impor produk keramik China masih di luar ekspektasi.
Penurunan impor produk keramik per semester I/2019, katanya, hanya mencapai kisaran 14% - 15%.
"Sangat jauh dari ekspetasi kami. Harapan kami ya bisa turun 40% ke atas," ujarnya.
Produk dari China, kata Edy, memang menurun 36%. Namun, impor keramik dari Vietnam dan India justru meningkat. China pun tidak ingin kehilangan pasarnya. Produsen keramik Negeri Tirai Bambu, kata Edy, saat ini tetap berupaya memanfaatkan pasar Indonesia dengan mengubah spesifikasi produk.
"Mereka menurunkan ketebalan keramik, dari 9 - 10 milimeter per pcs menjadi 7 - 7,5 milimeter per pcs. Tujuannya cuma satu, yakni menurunkan biaya produksi dan transportasi. Jadi, mereka mencoba mengambil kembali porsinya."
Edy mengatakan Asaki juga khawatir dengan strategi pelemahan Yuan yang diambil China pascaperang dagang. Langkah itu diambil agar produknya lebih kompetitif.
Menurutnya, pelaku usaha keramik selalu berupaya meningkatkan kualitas produk dengan adaptasi teknologi digital printing terbaru, yang juga dimanfaatkan sejumlah produsen asal Eropa. Pelaku industri lokal juga mulai memanfaatkan tungku pembakar ramah lingkungan, seperti yang digunakan produsen keramik asal Benua Biru.
Namun, Edy mengatakan pihaknya berharap pemerintah juga bisa memberikan dukungan melalui penurunan harga gas di industri sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.