Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi tentang peta jalan atau roadmap pengurangan sampah oleh produsen yang segera ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengembangkan industri daur ulang.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan bahwa draf final, rancangan peraturan menteri KLHK tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen, memuat kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun. Pemenuhan kewajiban itu, katanya, dapat dilakukan dengan sejumlah langkah.
Pertama, produsen mengubah desain produk atau kemasannya. Kedua, produsen juga mengembangkan sistem pengumpulan sampah atau waste collection system untuk mengumpulkan kembali sampah kemasan produknya.
"Ketiga, membangun recycling industrinya. Membangun industri hilirnya," ujarnya di sela-sela seremoni perkenalan inovasi kemasan sedotan kertas oleh PT Nestle Indonesia, Jumat (27/9/2019).
Novrizal mengatakan upaya PT Nestle Indonesia yang bakal menggunakan sedotan kertas untuk semua produk minuman kemasan menjadi salah satu contoh upaya redesain produk sebagaimana dimaksudkan permen tersebut.
Selain itu, perusahaan tersebut mulai mengembangkan waste collection system dengan menggandeng produsen bahan baku kemasan dan jaringan minimarket.
"Ini mereka membangun sistem take back-nya karena mereka punya tugas untuk mengambil lagi [sampah kemasan dari produk]."
Menurut Novrizal, baik redesign maupun pengembangan sistem pengumpulan sampah itu sudah cukup banyak dilakukan oleh pelaku usaha. Selain Nestle Indonesia, katanya, pebisnis food & beverage pun sudah banyak yang mengurangi sampah dengan redesign kemasan.
Kendati demikian, dia mengatakan semua upaya itu masih bersifat sukarela atau voluntary. Dengan regulasi tersebut, KLHK berharap upaya itu lebih optimal.