Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kebut Rampungkan PP Kenaikan Royalti Batu Bara-Nikel

Peraturan pemerintah terkait kenaikan tarif royalti batu bara dan mineral segera dirampungkan.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi, ini sudah dirapatkan dengan Sekretaris Negara, ini juga dengan Kementerian Keuangan, itu akan melihat bagaimana penyesuaian-penyesuaian," tutur Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).

Dia menekankan kenaikan tarif royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah tidak akan membebani pelaku usaha. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan faktor keekonomian dari harga minerba yang bersangkutan.

"Jadi, daya saing dan juga keberlanjutan usaha, tetap itu menjadi pertimbangan," kata Yuliot.

Di sisi lain, dia juga mengatakan,  pemerintah tidak akan mengguyur pengusaha dengan insentif ketika tarif royalti maupun iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba dikerek naik.

Sebab, kenaikan itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. 

"Ini kita optimalisasi penerimaan negara, kalau ini ada insentif baru lagi, berarti ada beban lagi terhadap negara," jelas Yuliot.

Pemerintah saat ini memang tengah mengkaji untuk menaikkan tarif royalti minerba. Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

Berikut daftar usulan revisi royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah:  

Tarif Royalti Minerba

Komoditas

Semula

(PP 26 Tahun 2022)

Usulan Revisi
Batu bara  Progresif, menyesuaikan HBA tarif PNBP IUPK 14-28%

- Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5%

- Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022)

Bijih nikel   Single tariff bijih nikel 10%  Tarif progresif 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)
Nikel matte

- Single tariff 2%

- Windfall profit tambah 1%

- Tarif progresif 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. 

- Windfall profit dihapus.

Ferronikel

Single tariff 2%

 Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA

Nikel pig iron

Single tariff 5% 

 Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA

Bijih tembaga

Single tariff 5%

 Tarif progresif 10%-17% menyesuaikan HMA

Konsentrat tembaga

Single tariff 4%

 Tarif progresif 7%-10% menyesuaikan HMA

Katoda tembaga

Single tariff 2%

 Tarif progresif 4%-7% menyesuaikan HMA

Emas

Tarif progresif 3,75%-10% menyesuaikan HMA

 Tarif progresif 7%-16% menyesuaikan HMA

Perak

Single tariff 3,25%

 Single tariff 5%

Platina

Single tariff2%

 Single tariff 3,75%.

Logam timah

Single tariff 3%

Tarif progresif 3%-10% menyesuaikan harga jual


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper