Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi, ini sudah dirapatkan dengan Sekretaris Negara, ini juga dengan Kementerian Keuangan, itu akan melihat bagaimana penyesuaian-penyesuaian," tutur Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).
Dia menekankan kenaikan tarif royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah tidak akan membebani pelaku usaha.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan faktor keekonomian dari harga minerba yang bersangkutan.
"Jadi, daya saing dan juga keberlanjutan usaha, tetap itu menjadi pertimbangan," kata Yuliot.
Di sisi lain, dia juga mengatakan, pemerintah tidak akan mengguyur pengusaha dengan insentif ketika tarif royalti maupun iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba dikerek naik.
Sebab, kenaikan itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
"Ini kita optimalisasi penerimaan negara, kalau ini ada insentif baru lagi, berarti ada beban lagi terhadap negara," jelas Yuliot.
Pemerintah saat ini memang tengah mengkaji untuk menaikkan tarif royalti minerba. Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Berikut daftar usulan revisi royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah:
Baca Juga
Tarif Royalti Minerba |
||
---|---|---|
Komoditas |
Semula (PP 26 Tahun 2022) |
Usulan Revisi |
Batu bara | Progresif, menyesuaikan HBA tarif PNBP IUPK 14-28% |
- Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5% - Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022) |
Bijih nikel | Single tariff bijih nikel 10% | Tarif progresif 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA) |
Nikel matte |
- Single tariff 2% - Windfall profit tambah 1% |
- Tarif progresif 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. - Windfall profit dihapus. |
Ferronikel |
Single tariff 2% |
Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA |
Nikel pig iron |
Single tariff 5% |
Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA |
Bijih tembaga |
Single tariff 5% |
Tarif progresif 10%-17% menyesuaikan HMA |
Konsentrat tembaga |
Single tariff 4% |
Tarif progresif 7%-10% menyesuaikan HMA |
Katoda tembaga |
Single tariff 2% |
Tarif progresif 4%-7% menyesuaikan HMA |
Emas |
Tarif progresif 3,75%-10% menyesuaikan HMA |
Tarif progresif 7%-16% menyesuaikan HMA |
Perak |
Single tariff 3,25% |
Single tariff 5% |
Platina |
Single tariff2% |
Single tariff 3,75%. |
Logam timah |
Single tariff 3% |
Tarif progresif 3%-10% menyesuaikan harga jual |