Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah mencairkan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp10,5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari APBN 2019.
PMN tersebut dicairkan melalui PP No. 61/2019 yang telah disahkan sejak 6 September 2019 dan telah diundangkan pada 12 September 2019.
Merujuk pada bagian Menimbang dari PP, pemberian PMN kepada Hutama Karya bertujuan untuk memperbaiki kapasitas permodalan dan kapasitas usaha perseroan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan pembangunan jalan tol Sumatra.
Untuk diketahui, PT Hutama Karya mendapatkan penugasan tersebut melalui Perpres No. 117/2015 serta surat Menteri PUPR No. KU.09.01-Mn/784 tanggal 23 Agustus 2016.
PT Hutama Karya mendapatkan penugasan untuk mengusahakan 24 ruas jalan tol di Sumatra, dengan panjang sekitar 2.704 km, dengan 8 ruas prioritas pertama serta 3 ruas prioritas tambahan, dengan total panjang sekitar 1.480 km.
Total biaya investasi yang dibutuhkan untuk membangun 11 ruas prioritas Jalan Tol Trans Sumatera diproyeksikan sebesar Rp250,5 triliun.
Adapun melalui PMN yang disuntikkan tahun ini, pemerintah berharap PT Hutama Karya dapat membangun jalan tol sepanjang 229 km.