Bisnis.com, JAKARTA – Profesi keuangan harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Mereka juga perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM para pelakunya guna memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam acara Expo Profesi Keuangan 2019 di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Menurut Hadiyanto, era digital memunculkan kebutuhan kerja sama regional dan global mengingat batas negara yang kian kabur. Untuk itu, para pelaku profesi keuangan di Indonesia harus aktif dalam forum-forum internasional agar dapat menjembatani peningkatan kerja sama serta pemahaman isu terkini pada profesi keuangan.
Pada sisi lain, dinamika ekonomi digital akan membawa perubahan proses bisnis di profesi keuangan. Ia mencontohkan profesi aktuaris yang telah memiliki inovasi baru bernama insurance technology (insuretech). Inovasi tersebut akan memberikan kemudahan dan kecepatan serta efisiensi dalam mendapatkan produk asuransi.
Untuk itu, profesi keuangan harus selalu beradaptasi cepat terhadap perkembangan teknologi. Ia juga memandang hal ini sebagai peluang bagi para pelaku di bidang ini untuk berinovasi agar dapat meningkatkan daya saing.
Sinergi antara pemerintah dan profesi keuangan serta pelaku industri sangat diperlukan dalam memajukan perekonomian pada masa yang akan datang. Pelaku profesi harus menerapkan long-life learning karena perubahan yang terjadi sangat cepat.
“Jika profesi keuangan tidak terus meningkatkan pengetahuan dan merespons cepat terhadap perubahan, maka profesi ini akan tertinggal. Bisa jadi, dalam 5 tahun ke depan, jasa penilaian, akuntasi maupun aktuaria akan digantikan oleh robot yang menggunakan sistem algoritma dalam menjalankan tugasnya,” kata Hadiyanto.
Selain itu, Hadiyanto menekankan perlunya peningkatan kualitas SDM pada profesi keuangan. Upaya-upaya seperti Peningkatan kapasitas, kepatuhan terhadap standar praktik dan kode etik wajib dijunjung tinggi oleh semua pelaku profesi. Hal ini bertujuan agar profesi keuangan memunculkan tenaga-tenaga berkualitas dan mendapat kepercayaan tinggi di mata masyarakat.
Sikap lain yang menurutnya harus dimiliki oleh para pelaku profesi keuangan adalah integritas. Tugas seorang pelaku profesi keuangan adalah memberikan penilaian dan kajian yang seobjektif dan sekomprehensif mungkin. Oleh karena itu, integritas yang baik akan menghasilkan reputasi dan prestasi positif di mata para pemangku kepentingan.
“Membangun public trust terhadap profesi ini tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu singkat,” tambahnya.
Data dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan juga menunjukkan tren kenaikan pada profesi keuangan, penugasan, dan pendapatannya. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM serta adaptasi terhadap teknologi digital menjadi semakin penting untuk digiatkan.
Data tersebut mencatat, profesi Akuntan Publik pada 2019 berjumlah 1.416 orang dan dalam 3 tahun terakhir rata-rata pertumbuhan profesinya sebanyak 7%. Sementara itu, hingga 2018 jumlah penugasan berada pada kisaran 31.000, tumbuh rata-rata 9% per tahun. Adapun pendapatan pada 2018 mencapai Rp4.689 miliar, naik dari 4.199 pada 2017.
Jumlah pelaku profesi penilai publik pada 2019 berjumlah 718 orang dengan jumlah penugasan sebesar 196.000 serta pendapatan yang mencapai Rp1.280 miliar. Rata-rata pertumbuhan penugasan pada profesi ini adalah 5% dan pendapatannya tumbuh 8% .
Sementara itu, profesi aktuaris publik pada 2019 berjumlah 146 orang dengan rata-rata pertumbuhan profesi selama 3 tahun terakhir 13,5%. Penugasan profesi ini mengalami peningkatan dari 12.270 pada 2017 menjadi 12.460 pada 2018. Kenaikan pendapatan pada aktuaris publik juga menunjukkan tren peningkatan dari Rp77 miliar pada 2017 menjadi Rp109 miliar pada 2018.