Yang Perlu Diperbaiki Adalah Aturannya
Bagaimana agar proses pembangunan PSN ke depan bisa lebih cepat?
Kalau masalah tanah, kami punya UU No 2/2012, sudah ada aturan pelaksanaannya untuk pengadaan tanah. Pemerintah sudah membentuk LMAN untuk dana talangan. Memang kami beberapa kali membahas dengan BPN, kementerian terkait.
Masalah tanah itu bukan hanya tanah masyarakat. Ada tanah wakaf, tanah milik BUMN, punya TNI, tanah kas desa, dan macam-macam. Itu punya aturan yang berbeda-beda. Kami sudah membicarakan, mengidentifikasi masalahnya itu di mana.
Hasil FGD dengan BPN, yang harus dilakukan pertama adalah, kalau bisa memperbaiki undang-undangnya, karena sedang menyiapkan omnibus law. Kalau tidak ya kita perbaiki saja aturan pelaksananya.
Contohnya, proses pengadaan tanah itu ada empat tahap, ada perencanaan, penetapan lokasi, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada waktu bicara tahap perencanaan, yang harus menyiapkan lahannya adalah pihak yang membutuhkan tanah. Nah, inilah yang diminta dari awal oleh BPN agar melibatkan mereka, supaya BPN bisa memberikan masukan.
Dengan demikian akan didapati daerah atau rute mana saja yang memungkinkan atau mana saja yang perlu digeser atau dipindah, dicocokkan dengan data BPN. Artinya, BPN ingin ikut sejak awal bersama pihak pihak yang membutuhkan tanah.
Apakah sudah ada hasil studi untuk melihat dampak pembangunan infrastruktur terhadap perekonomian setempat?
Infrastruktur itu tidak bisa langsung terasa dampaknya, tetapi kita sudah mulai menyusun, bahwa tahun ini kami susun dan diharapkan November atau awal Desember sudah selesai. Inilah yang kami anggap sebagai tolak ukurnya dulu, dari sekian tahun ini, ini lho dampaknya.
Nanti terus akan melihat pekembangannya seperti apa, karena infrastruktur itu paling cepat baru bisa dirasakan dampaknya sekitar 2—3 tahun berikutnya. Namun, kami sudah siapkan dan segera kami sampaikan hasilnya sebagai benchmark.
Meskipun sebenarnya 2 tahun lalu teman-teman sudah siapkan, tetapi masih terlalu kasar karena juga proyeknya masih kecil-kecil yang 2 tahun lalu selesai. Sekarang sudah mulai lebih banyak, dan dampaknya akan lebih besar.
Pewawancara: Puput Ady Sukarno & Sri Mas Sari
BIODATA
Nama: Wahyu Utomo
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 11 Februari 1964
Riwayat Pendidikan:
- (Ir.) Institut Teknologi Bandung, Fakultas Teknik, Teknik Sipil (1987)
- M.S. – Regional Science Cornell University (USA), (1999)
- Doctor of Philosophy (Ph.D) – Regional Science – Cornell University (USA), (2003)
Riwayat Pekerjaan :
- Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, November 2016—Sekarang.
- Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pembangunan Daerah, Juni 2014—November 2016.
- Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), November 2016—Sekarang.
- Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), November 2016—Sekarang
- Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, November 2016—Sekarang.
- Anggota Tim Pengembang Kawasan Suramadu, Oktober 2008—Sekarang.
- Sekretaris II Tim Teknis Pembangunan Rumah Susun, Februari 2008—Sekarang.
- Wakil Ketua Tim Teknis Pencadangan Tanah, Oktober 2007—Sekarang.