Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri logam menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.84/2019 lantaran dinilai akan menganggu ketersediaan bahan baku industri logam.
Permendag No.84/2019 awalnya dibentuk sebagai instrumen yang menjaga importasi skrap kertas dan plastik. Namun, jenis skrap (sampah) yang diatur dalam beleid tersebut meluas dan dinilai dapat mengganggu pasokan bahan baku bagi industri baja, besi, aluminium, dan tembaga paduan.
“Sekarang yang keberatan sudah banyak. Akibat [pemberlakuan Permendag tersebut] banyak industri hilir [logam] yang akan setop produksinya kalau berlaku,” ujar Ketua Umum Gabungan Industri Peleburan Kuningan (Gipelki) Eric Wijaya kepada Bisnis, Kamis (21/11/2019).
Eric mengatakan urgensi ketersediaan skrap pada tahun depan makin besar. Pasalnya, banyak investasi yang masuk ke industri logam, khususnya pada industri peleburan kuningan dan baja. Menurutnya, pabrikan otomotif jepang bergantung pada skrap aluminium hingga 90% sebagai bahan baku komponen aluminium.
Produksi baja nasional pada tahun depan diperkirakan akan meningkat setidaknya 3 juta ton per tahun hasil ekspansi PT Krakatau Posco dan PT Krakatau Steel Tbk. Selain itu, investasi pada industri peleburan kuningan sepanjang tahun ini membuat kapasitas terpasang melonjak 100% menjadi 100.200 ton per tahun.
Adapun, penambahan kapasitas pada industri baja telah menelan investasi setidaknya US$915 juta, sedangkan ekspansi pada industri peleburan kuningan memakan investasi hingga Rp150 miliar. “Bahan baku skrap yang terbatas dalam negeri kan bisa diimpor, itu harapan industri yang masuk.”
Eric menyatakan pembatasan ekspor skrap kuningan pada awal tahun membantu meningkatkan utilitas pabrikan ke level yang sehat. Namun, masuknya investasi baru membuat utilitas pabrikan kini hanya di sekitar level 55%, sementara utilitas pabrikan IKM hanya di level 30% atau hanya memproduksi 6.300 ton.
Eric mengatakan pembatasan ekspor skrap kuningan membuat ketersediaan bahan baku bertambah dari sekitar 30.000 ton menjadi 58.740 ton. Industri masih harus mengimpor skrap kuningan sebanyak 22.224 ton per tahun dan skrap perunggu sebanyak 5.562 ton per tahun.