Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas TVRI Akui Meminta Dibentuk Pansel Pengganti Helmy Yahya

Pemilihan direksi TVRI diminta diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas TVRI
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com JAKARTA - Dewan Pengawas TVRI mengakui telah meminta direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI untuk membentuk panitia pemilhan direktur utama yang baru menggantikan Helmy Yahya. 

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengakui adanya dokumen nota dinas bernomor 02/ND/I.1/TVRI/2020 perihal Panitia Pemilihan Anggota Dewan Direksi (Direktur Utama Antar Waktu) yang bertanggal 30 Januari 2020. Nota dinas yang berisi penugasan pembentukan sekretariat panitia pemilihan anggota dewan direksi tersebut  ditandatangani oleh  Plt. Direktur Utama TVRI Supriyono.

Adapun, dalam nota dinas itu dituliskan bahwa pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Direksi (Direktur Utama Antar Waktu), merupakan tindak lanjut atas surat Dewan Pengawas Nomor 31/DEWAS/TVRI/2020 tanggal 29 Januari perihal Panitia Pemilihan Anggota Dewan Direksi (Direktur Utama Antar Waktu).

"Benar" kata Arief secara singkat ketika dihubungi oleh Bisnis, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha yang juga anggota Komisi I DPR mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas TVRI dalam melakukan pemilihan Direktur Utama TVRI yang baru. 

“Kami juga tidak ingin lembaga TVRI vakum. Kami menunggu dewan pengawas memutuskan direksi yang baru. Apakah mereka hanya direktur utama atau semua direksi, kami serahkan kepada Dewan Pengawas,” katanya saat ditemui Bisnis di kantornya, Kamis (30/1).

Dia mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan intervensi kepada Dewas untuk membatalkan pemberhentian Helmy Yahya. 

“Makin cepat maka makin baik. Tidak ada lagi rapat dengan Dewan Pengawas. Kalau kita ikut campur bisa membuat tidak baik di masa yang akan datang,” ujarnya. 

Syaifullah mengungkapkan Helmy Yahya telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dirut TVRI per 16 Januari 2020. Namun, Helmy Yahya tidak terima dan melayangkan gugatan ke pengadilan karena menilai pemecatan dirinya cacat hukum tidak sesuai dengan PP No 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Helmy diangkat menjadi Dirut TVRI sejak 2017.  Sesuai ketentuan, masa jabatannya berlaku selama 5 tahun hingga 2022. Dewan direksi yang diberhentikan diberi kesempatan melakukan pembelaan diri selama 1 bulan. Selama rencana pemberhentian tersebut masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. 

CATATAN:

Terdapat revisi judul berita dari sebelumnya. yakni " Dewas TVRI Diharapkan Segera Pilih Dirut Baru" yang disesuaikan dengan informasi yang diberikan oleh Dewas TVRI


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper