Bisnis.com, JAKARTA— Nasib tunjangan kinerja karyawan TVRI rupanya juga menjadi sorotan salah satu serikat pekerja nasional.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi masalah itu. Sebab, lagi-lagi yang menjadi korban dari polemik tersebut adalah nasib para pekerja.
Dia menyayangkan adanya kisruh internal di TVRI hanya karena perseteruan antara direksi dan komisaris (dewan pengawas).
Menurutnya, perselisihan ini akan mempengaruhi kinerja TVRI dalam menyuarakan dan memberitakan tentang berita-berita yang ada.
“Saya sangat menyayangkan bila perselisihan ini berdampak pada operasionalisasi TVRI termasuk hak-hak karyawan yang memang sudah bekerja keras untuk kemajuan TVRI. Saya mendorong Meneg BUMN untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan tetap membayarkan hak-hak pekerja seperti upah dan tunjangan kinerja karyawan,” kata Timboel, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, bila hak-hak dasar ini tidak diberikan maka pekerja dan keluarganya akan mendapatkan masalah dalam melangsungkan kehidupannya dan bila mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 maka TVRI akan terkena denda bila pembayaran upah pekerja termasuk tunjangan kinerja terlambat diberikan.
Baca Juga
Seperti diketahui, tunkin karyawan TVRI masih diambang ketidakpastian. Padahal tunkin itu seharusnya sudah cair pada 1 Februari kemarin. Polemik internal TVRI yang berujung pada pencopotan Helmy Yahya menjadi salah satu penyebab tidak pastinya nasib tunkin karyawan.
Tumpak Pasaribu Direktur Umum TVRI mengakui bahwa tunkin karyawan TVRI memang agak terganggu, selain karena kasus ini, juga karena masalah anggaran yang masih perlu disiapkan dan dikoordinasikan dengan Kemenkeu.
“Ini masalah waktu saja karena dalam Perpres 89/2019 sudah menyebutkan tunkin berlaku sejak Oktober 2018, karena pemberian tunkin itu didasarkan pada penilaian Reformasi Birokrasi yang sudah kami laksanakan dalam 2018. Kan masalahnya ada administrasi yang perlu approval dari pejabat [dirut definitif] untuk revisi anggaran dan pengajuan tambahan anggaran untuk 2020,” jelas Tumpak kepada Bisnis, Selasa (4/2/2020).
Kendati, dia mengatakan pihaknya dalam hal ini jajaran direksi akan tetap berupaya dan berkoordinasi dengan dirjen anggaran Kemenkeu serta berharap ada kebijakan dari Kemenkeu sehingga tidak mengganggu pembayaran tukin bagi pegawai.
“Jika Kemenkeu tetap menolak maka kita juga tidak bisa berbuat banyak dan tetap menunggu adanya pejabat definitif. Dalam RDP dengan komisi I DPR juga sudah kami sampaikan dan berharap Komisi I DPR dapat memberikan rekomendasi ke Kemenkeu sehingga tukin bisa dibayarkan,” jelasnya.