Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengeluarkan peraturan terkait proyek infrastruktur di tengah pandemi corona.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan rencana awalnya akan dikeluarkan Surat Edaran (SE), tetapi kini akan diubah menjadi Instruksi Menteri.
"Akan diubah jadi Instruksi Menteri sedang kita siapkan, nanti akan dimasukkan dalam INMEN langkah-langkah yang harus diambil oleh PPK [pejabat pembuat komitmen] dan penyedia jasa," ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).
Dia menambahkan nantinya dalam INMEN tersebut juga akan ada bagian yang mengatur soal moratorium di lokasi proyek yang terdampak virus corona (Covid-19).
"Ada [mengatur soal moratorium di area terdampak covid-19]. [Ada atau tidaknya moratorium] tergantung kondisi lokasi masing-masing pekerjaan," jelasnya.
Widi memastikan bahwa Instruksi Menteri ini akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Dia menuturkan, bahwa pihaknya akan segera mengumumkan jika aturannya sudah terbit.
"Kalau besok [Instruksi Menterinya] sudah keluar akan dikabari," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) melayangkan surat usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah yang terdampak virus Corona.
Dalam surat tersebut AKI bahwa mengusulkan kepada Pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk memberhentikan sementara proyek kontruksi di wilayah yang terdampak virus Corona (Covid-19) selama 15 - 30 hari. Adapun, salah satu pertimbangannya adalah untuk mencegah terinfeksinya para pekerja proyek.