Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha di sektor konstruksi masih menunggu arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait kemungkinan moratorium proyek karena Covid-19.
Seperti diketahui, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Menteri (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk meminta penghentian sementara proyek infrastruktur di area terdampak Covid-19 selama 15 hari hingga 30 hari.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Menteri PUPR jika memang sudah ada arahan khusus terkait hal tersebut.
"Kebijakan akan moratorium tersebut tentu akan didiskusikan terlebih dahulu jika memang sudah ada arahan dari Kementerian PUPR," katanya kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).
Adapun, terkait upaya penyebaran Covid-19 dengan mengurangi jumlah pekerja yang diterjunkan setiap harinya di lokasi proyek dinilai cukup efektif oleh Hutama Karya.
"Ya, menurut kami hal tersebut cukup efektif untuk mencegah perluasan virus Covid-19 di lingkungan proyek. Ditambah dengan penerapan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Fauzan menyatakan bahwa protokol kesehatan yang telah dijalankan di lingkungan proyek antara lain adalah penyemprotan disinfektan secara rutin, pengecekan suhu tubuh setiap pagi dan setelah bekerja atau saat berganti shift, penyediaan hand hanitizer, hingga penyediaan vitamin untuk para pekerja.
"Semua hal tersebut juga dimonitor secara harian oleh tim QHSE pada masing-masing proyek plus dimonitor oleh Manajemen Hutama Karya di Kantor Pusat," ungkapnya.