Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Ingatkan Pemerintah Perhatikan Sektor Hilir Gas Bumi

Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.
Pekerja memeriksa pipa gas metan di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Biogas berkapasitas 700 kilowatt di Pabrik Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Terantam, Kabupaten Kampar, Riau (4/3/2019)./ANTARA-FB Anggoro
Pekerja memeriksa pipa gas metan di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Biogas berkapasitas 700 kilowatt di Pabrik Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Terantam, Kabupaten Kampar, Riau (4/3/2019)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan bandan usaha hilir minyak dan gas bumi yang terdampak implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Harga Gas Tertentu.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam kesimpulan poin ke tujuh rapat Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.

Dia melanjutkan, penurunan harga gas sebesar US$6 per Mmbtu juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir, dengan diberikan kompensasi penurunan harga gas.

"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Andy Yulianti Paris pun mengingatkan, pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan insentif penurunan harga gas indutri.

Menurut dia, pemerintah perlu mencermati dampak pemberian insentif tersebut apakah akan memberatkan negara atau tidak seperti halnya subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Untuk gas Malaysia mengurangi subsidi, kok kita menambah subsidi ini berbahaya seperti BBM," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Syaikhul Islam mengatakan, dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi US$ 6 per Mmbtu tidak boleh berbenturan dengan perundang-undangan lainnya.

"Ada perundangan yang tidak boleh ditabrak, misal peran BPH Migas mengatur toll fee. Pak Menteri punya kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan nabrak aturan lain," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan diturunnya harga gas untuk kelistrikan sebesar US$6 Mmbtu akan berdampak pada sejumlah hal, diantaranya pengurangan pendapatan pemerintah di hulu migas untuk sektor kelistrikan, penghematan subsidi listrik dan kompensasi PLN, dan menghemat konversi pembangkit listrik diesel ke gas.

"Penurunan harga gas ini juga berdampak pada tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan deviden untuk sektor listrik dan juga adanya penambahan penerimaan negara dari sektor listrik," ujarnya.

Harga gas US$6 MMBtu untuk industri dan kelistrikan memang akan berdampak pada berkurangnya pendapatan pemerintah di hulu migas untuk sektor kelistrikan yang mencapai total sebesar Rp94,53 triliun dalam periode tahun 2020 hingga 2024.

"Di tahun ini sendiri, pendapatan pemerintah di hulu migas untuk sektor kelistrikan berkurang mencapai Rp17,46 triliun," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper