1. Wah, Harga Rumah Seken Turun hingga 30 Persen!
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia mencatat sejauh ini telah terjadi koreksi harga properti subsektor residensial di pasar sekunder alias bekas yang mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Lukas Bong, Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), mengatakan bahwa penurunan harga tersebut salah satunya karena dampak virus Corona atau Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Lion Air Terancam Kena Sanksi, Kemenhub Diharapkan Objektif
Lion Air Group meyakini Kementerian Perhubungan sebagai regulator dapat bersikap objektif dalam menjatuhkan sanksi atas maskapai terkait dengan pelanggaran pembatasan kapasitas penumpang.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengharapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan atau menyikapi dengan baik.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Pelonggaran PSBB Akan Dimulai dari Transportasi, Ini Alasannya
Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan. Hal tersebut menyikapi kondisi terkini status perkembangan Covid-19 di Indonesia yang diklaim sudah melandai.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Wow, Scoot Mampu Kembalikan 75.000 Tiket dengan Uang Tunai!
Scoot, maskapai layanan minimum anggota Singapore Airlines Group, mengaku telah menyelesaikan 75.000 proses pengembalian tiket dengan uang tunai dan voucer sejak 9 April 2020 hingga saat ini.
CEO Scoot Campbell Wilson mengatakan kebijakan pengembalian dana dan voucer tersebut dilakukan atas penerbangan yang dibatalkan karena pandemi Covid-19. Hal ini membuat Scoot menjadi salah satu maskapai penerbangan pertama yang memberikan pelanggan pilihan pengembalian uang tunai dalam bentuk pembayaran asli, atau voucer perjalanan senilai 120 persen dari nilai tiket asli.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Langgar Aturan, Batik Air dan Angkasa Pura II Kena Sanksi
Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Adapun, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita selengkapnya di sini.