Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia resmi menerbitkan uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar peresmian uang baru pecahan Rp75.000 secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang edisi khusus tersebut bisa mulai menukarkan pada hari ini pukul 15.00 WIB. Sebagai informasi, periode pemesanan penukaran terdiri dari dua tahap.
Periode pemesanan penukaran tahap I, yaitu pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Periode pemesanan penukaran tahap 2, yaitu pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri) dan bank umum yang ditunjuk (Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga). Total Cabang Bank Mandiri yang akan melayani penukaran uang emisi khusus ini adalah sebanyak 408 Cabang.
Namun, yang perlu dicatat setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000. Pasalnya, jumlah uang khusus yang diterbitkan kali ini terbatas.
"Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Kemerdekaan RI akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebanyak 75 juta lembar, uang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran secara virtual pada Senin (17/8/2020).
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih
sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai
dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran;
e. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin g ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;
f. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai
kebijakan Pemerintah setempat.