Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dan wacana pembentukan Dewan Moneter menimbulkan polemik dan kekhawatiran akan tergerusnya independensi Bank Indonesia.
Pembentukan Dewan Moneter yang dipimpin oleh Menteri Keuangan untuk mengkoordinasikan kebijakan moneter Indonesia pun dinilai sebagai suatu kemunduran. Pasalnya model tersebut pernah dibentuk pada tahun 1950-an.
Analis Nomura Singapore Ltd. Euben Paracuelles dan Rangga Cipta menyebut Dewan Moneter pertama kali dibentuk pada 1953 dan dihapuskan setelah terjadi krisis keuangan Asia tahun 1999.
Penghapusan Dewan Moneter ini tidak lain untuk mendorong independensi bank sentral kala itu. Rencana pembentukan Dewan Moneter tersebut dinilai bertolak belakang dari tujuan penghapusan saat itu.
"Proposal yang baru yang masih dalam tahap awal, tampak seperti kebalikan dari tujuan ini, katanya, seperti dilansir dari Bloomberg, Kamis (3/9/2020).
Usulan pembentukan Dewan Moneter disebutkan beranggotakan lima orang, yang dipimpin oleh menteri keuangan, termasuk pemerintah. Draft rancangan tersebut menimbulkan kekawatiran beberapa kalangan investor.
Baca Juga
Moody's Investors Service menyampaikan perubahan yang diusulkan dapat menunda berakhirnya program monetisasi hutang yang seharusnya hanya berlaku pada tahun ini.
"Faktanya hal itu [rancangan RUU] berasal dari parlemen, menurut kami, berisiko menambah kekhawatiran pasar independensi BI dirusak, di satu sisi investor sudah mempertanyakan skema pembagian beban antara BI dan Kementerian Keuangan dan risiko monetisasi hutang," jelas analis Nomura.
Sayangnya, bank sentral dan pemerintah belum memberikan pernyataan tegas terkait dengan amandemen undang-undang Bank Indonesia ataupun tentang nasib independensi bank sentral.