1. Terkendala Bayar Utang, Toko Ritel Milik Chairul Tanjung dalam Status PKPU
Kinerja bisnis ritel milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Trans Retail Indonesia, ternyata tak luput dari tekanan pandemi Covid-19.
Hal ini terlihat dari diajukannya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu kreditur Trans Retail, PT Tritunggal Adyabuana.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Enam Fakta Omnibus Law Cipta Kerja: Ambisi Jokowi hingga Disahkan Dewan
Pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna pada Senin (05/10/2020).
“Melalui RUU Cipta Kerja, diharapkan ada peningkatan penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas kerja, dan peningkatan investasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (05/10/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bukan 'Kaleng-Kaleng' Nih! Ini Bukti Nyata Indonesia Terjangkit Resesi
Resesi ekonomi di Indonesia dipastikan terjadi pada kuartal ketiga tahun ini, setelah ekonomi yang terhantam pandemi Covid-19.
Tanda-tanda ini semakin kuat ketika Bank Indonesia (BI) baru saja merilis survei konsumen, Rabu (6/10/2020). Survei BI ini melaporkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada September 2020 kembali turun menjadi 83,4, dari Agustus lalu sebesar 86,9.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Omnibus Law Sah, Erick Thohir Bocorkan Kerja Sama dengan China, AS, Korsel, hingga UEA
Menteri Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Berkat Omnibus Law, Aset Negara dan BUMN Bisa Dialihkan ke SWF
Aset negara dan badan usaha milik negara dipastikan bakal menjadi modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (5/10/2020) lalu. Sebagai pijakan, LPI akan disuntik modal paling sedikit Rp15 triliun yang disetor dalam bentuk tunai maupun nontunai.
Baca berita selengkapnya di sini.