Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan kebijakan pembukaan kembali metode belajar tatap muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
Pemerhati pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas) Indra Charismiadji menilai koordinasi tersebut diperlukan agar dapat disusun kebijakan yang sesuai dengan keperluan dunia pendidikan.
"Terus terang, pembukaan kembali metode belajar tatap muka akan menambah masalah baru. Pasalnya, guru harus mengajar 2 sistem, daring dan luring. Artinya, konsentrasi guru dalam mengajar akan terpecah," ujar Indra kepada Bisnis.com, Senin (30/11/2020).
Selain harus menjalankan proses mengajar secara hybrid karena sekolah tetap diwajibkan menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika orang tua peserta belajar tidak memberikan izin, pemerintah juga mesti mempertimbangkan risiko tertular Covid-19 akibat metode belajar tatap muka.
Dengan demikian, lanjutnya, Kemendikbud diminta dapat memberikan ketentuan yang lebih spesifik serta menunjuk langsung sekolah-sekolah yang dapat melaksanakan proses belajar-mengajar dengan metode tatap muka. Terutama, sekolah-sekolah di daerah terpencil dengan tingkat infeksi Covid-19 rendah.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah serta organisasi-organisasi besar yang mengoperasikan sekolah, seperti Muhammadiyah, Nadlatul Ulama (NU), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI).
Baca Juga
Koordinasi tersebut dinilai perlu untuk memastikan terjadinya kolaborasi antara Kemendikbud sebagai pemimpin di sektor pendidikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.