Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 896.238 ekor benih bening lobster (BBL) hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat selama tahun 2020 dan saat ini ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM).
Menurut kerangan resmi yang diterima Bisnis.com, Sabtu (9/1/2021), jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," ujar Kepala BKIPM Rina di Jakarta melalui siaran pers, Jumat (8/1/2021).
Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih benih lobster. Daerah tersebut di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
"Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," urainya.
Baca Juga
Adapun untuk menekan angka penyelundupan, Rina menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster.
Selain itu, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi.
Sebagai informasi, benih lobster yang gagal diselundupkan tersebut kemudian dilepasliarkan ke alam. Pelepasliaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.
"Semuanya sudah kita lepasliarkan, dan dalam hal ini kita berkoordinasi dengan Ditjen PRL," lanjutnya.