Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan sudah masuk Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menuturkan dalam hasil revisi tersebut secara jelas memerinci pembagian tugas masing-masing kementerian untuk mendukung program tol laut. Pada perpres sebelumnya, beban penyuksesan program menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
Akan tetapi, seperti dikomunikasikan dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), bahwa tujuan tol laut menurunkan disparitas harga itu hanya bisa dicapai 20 tahun lagi apabila beban hanya ditanggung oleh Kementerian Perhubungan.
“Oleh karena itu, perpres tersebut memerinci tugas masing-masing kementerian. Itu memperkuat dan mengarahkan kementerian terkait tol laut. Pekan lalu kami cek sudah masuk Setneg [Sekretariat Negara] tinggal tunggu tanda tangan Pak Presiden saja,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, penugasan tol laut kepada PT Pelni (persero) juga mengacu kepada perpres yang telah direvisi tersebut. Revisi perpres tersebut juga memasukkan pasal penugasan yang lebih utama kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Namun, jika PELNI tak memiliki kemampuan dalam hal jumlah armada maka penugasan dapat diberikan kepada swasta melalui pelelangan. Menurutnya, hal tersebut sudah tepat dilakukan mengingat peran kapal yang dioperasikan bersifat nonkomersial dan jangan sampai distribusi hingga ke wilayah 3TP (tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan) tak tercapai.
Baca Juga
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia G.L. menyebutkan salah satu poin revisi ialah terkait penugasan kepada kementerian/lembaga guna dukungan memaksimalkan muatan balik program tol laut.
Odhi, sapaan akrabnya, menjabarkan ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian lebih perihal program tol laut, di antaranya aspek penjadwalan kapal, muatan balik kapal yang timpang antara muatan berangkat dan muatan balik, serta subsidi bagi moda transportasi darat.
Nantinya ada beberapa pasal dalam revisi Perpres 70/2017. Dalam draf revisi disampaikan penugasan kepada kementerian/lembaga, meliputi :
- Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah bertugas mengonsolidasi perdagangan produk unggulan daerah 3TP ke daerah lain;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk konsolidasi dan peningkatan muatan hasil perikanan dan kelautan;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi guna peningkatan hasil produksi UMKM untuk muatan balik;
- Kementerian Pertanian konsolidasi dan peningkatan muatan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan;
- Kementerian Perindustrian dalam rangka konsolidasi dan peningkatan muatan hasil industri;
- Kementerian BUMN untuk mendorong BUMN melakukan perdagangan untuk muatan balik;
- Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan peran serta pemerintah daerah untuk memaksimalkan muatan balik; serta
- Pemerintah daerah guna mendorong pengusaha daerah untuk meningkatkan perdagangan daerah melalui muatan balik.
Kemenhub pun mengaku jadwal kapal tol laut sudah diterapkan secara daring, sehingga secara esensi sudah disiapkan sarana angkutannya. Sementara isi muatannya berasal dari kementerian/lembaga lain. Dapat dipastikan tarif angkutan tol laut akan lebih murah karena terdapat subsidi.