Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Foto Sepeda Brompton Sri Mulyani Tak Bayar Bea Masuk. Ini Penjelasan Bea Cukai

Bea Cukai menegaskan bahwa barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar foto barang bawaan milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepulang dari luar negeri. Pada gambar tersebut, ada sepeda Brompton dibungkus kardus dan tertulis “Bu Sri Mulyani” lengkap dengan alamat kediamannya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Syarif Hidayat membenarkan bahwa Sri Mulyani bersama beberapa pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan pernah berpergian pada November 2019.

“Dengan detil kode penerbangan QR0958, DOH-CGK pada 11 November 2019 kedatangan pukul 07:35 WIB, perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (24/2/2021).

Syarif menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua buah sepeda.

“Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan [Sri Mulyani], melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang,” jelasnya.

Heboh Foto Sepeda Brompton Sri Mulyani Tak Bayar Bea Masuk. Ini Penjelasan Bea Cukai

Foto kardus sepeda Brompton diduga milik Menteri Keuangan yang beredar viral/Bisnis 

Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang, terang Syarif, maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan dokumen perijinan.

Karena perijinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang dihentikan. Brompton saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta.

“Status barang adalah Barang Yang Dikuasai Negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara pada tanggal 11 Februari 2021,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper