Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut saat Nataru Wajib Gunakan PeduliLindungi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi laut selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi laut selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19 beserta Addendumnya.

"Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, Jumat (17/12/2021).

Arif menyebut, ketentuan itu dituangkan dalam SE No 110/2021dengan tujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 saat masa Nataru, terhitung 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu, sambung dia, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper