Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengatur bahwa peserta program pengungkapan sukarela atau PPS dapat memilih dan mengalihkan investasi dana program tersebut sesuai opsi paling menguntungkan. Mereka dapat memilih penempatan di surat utang negara dan/atau di sektor riil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa ketentuan investasi dana peserta PPS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS. Peserta dapat menginvestasikan hartanya agar memperoleh tarif pajak terendah dalam PPS.
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan dua instrumen surat berharga negara (SBN) sebagai pilihan investasi PPS, yakni SBN denominasi rupiah senilai Rp46,35 miliar dan SBN denominasi dolar Amerika Serikat senilai US$650.000 atau Rp9,34 miliar. Pemerintah akan menerbitkan lagi berbagai instrumen SBN maupun sukuk untuk menjadi pilihan para peserta PPS.
Selain itu, terdapat pula pilihan untuk menginvestasikan dana PPS di 332 sektor usaha. Pemerintah telah menetapkannya dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
Menurut Neil, peserta PPS bukan hanya dapat memilih kedua pilihan itu sebagai instrumen investasi, tetapi juga bisa mengalihkan investasinya ke opsi lain. Sehingga, jika peserta PPS pertama kali memilih SBN untuk investasi, dia kemudian dapat memindahkan seluruh atau sebagian investasinya ke sektor riil.
"Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya, sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam," ujar Neilmaldrin pada Selasa (1/3/2022).
Baca Juga
Perpindahan investasi ke bentuk lain dapat berjalan setelah pelaksanaan minimal 2 tahun di suatu instrumen. Peserta dapat memindahkan investasi paling banyak dua kali selama pelaksanaan PPS, dengan ketentuan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender.
Investasi oleh peserta PPS terikat ketentuan holding period selama 5 tahun sejak pelaksanaan awal. Menurut Neil, perpindahan investasi ke instrumen lain menangguhkan holding period tersebut.
Dia menjelaskan bahwa opsi perpindahan investasi ke bentuk lain memberikan ruang bagi peserta PPS untuk memaksimalkan imbal hasil dari investasinya sembari memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, keikutsertaan dalam PPS menurutnya dapat turut mendorong kinerja ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
"Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan," ujar Neil.
Bisnis telah merinci daftar lengkap 332 sektor usaha tujuan investasi PPS. Sementara itu, DJPPR telah melakukan pembahasan penawaran pembelian SUN dalam rangka PPS.
Pemerintah akan menempatkan dana investasi PPS periode Februari 2022 dengan cara private placement di pasar perdana domestik. Transaksi berlangsung pada Jumat (25/2/2022) dengan setelmen pada pekan selanjutnya atau Jumat (4/3/2022).
Dari transaksi private placement tersebut pemerintah akan menerbitkan dua instrumen SBN. Pertama senilai Rp46,35 miliar dan kedua berdenominasi dolar Amerika Serikat senilai US$650.000 atau sebesar Rp9,34 miliar.