Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan soal tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts).
Aspek yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) meminta perhatian dari Menaker Ida Fauziyah untuk menindak tegas pihak Dunkin’ Donuts yang telah absen selama dua tahun tidak membayarkan THR.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jelas dikatakan bahwa perusahaan yang telat membayarkan THR dikenai denda sebesar 5 persen.
Presiden Aspek Mirah Sumirat menyampaikan sebanyak 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Dunkin’ Donuts.
Mirah bahkan menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts” melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak.
Dia melaporkan, permasalahan yang terjadi, pihak Dunkin’ Donuts secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.
Baca Juga
“THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada Maret 2021,” tulis Aspek dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Sudah terlambat satu tahun pembayaran THR, Dunkin’ Donuts pun tidak membayarkan denda 5 persen kepada pekerja.
Faktanya, ungkap Mirah, sampai hari ini Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan.
Selain itu, juga tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts.
Mirah mendesak Menaker untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.