Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp339,2 triliun dalam 176 hari pelaksanaan program tersebut. Perolehan ini jauh lebih kecil daripada pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid pertama.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Sabtu (25/6/2022), terdapat 140.422 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Sebanyak 172.132 surat keterangan dari seluruh peserta telah terbit sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 25 Juni 2022] Rp339,2 triliun," demikian data dari situs resmi Ditjen Pajak per Sabtu (25/6/2022).
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,4 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Jumlah harta terungkap sementara masih lebih rendah dari hasil pelaksanaan program tax amnesty jilid 1 pada 2017. Total harta yang terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun dari 956.793 wajib pajak, atau rata-rata sekitar Rp5 miliar dari setiap wajib pajak.
PPS masih akan berlangsung dalam lima hari ke depan, yakni hingga 30 Juni 2022. Terdapat potensi penambahan harta yang terungkap dari para wajib pajak.
Baca Juga
Jika dihitung, rata-rata harta yang terungkap dalam program PPS berkisar Rp1,92 triliun setiap harinya hingga saat ini. Dengan asumsi rata-rata tersebut, dalam sisa 5 hari bisa terdapat tambahan harta terungkap hingga Rp9,6 triliun sehingga hasil akhirnya menjadi sekitar Rp358,9 triliun.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp293,3 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp31,7 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp14,19 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang penghiliran sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 175 hari PPS berlangsung mencapai Rp34,17 triliun. Jumlah itu mencakup 10,07 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta PPS.